Perkalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan menerbitkan 80.737 kartu identitas anak (KIA) yang akan diberikan pada anak usia 0-5 tahun dan 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa Kota Pekalongan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu dari 50 kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penerapan KIA pada tahun ini.

"Oleh karena, sebagai bentuk stimulan, Kemendagri akan mengirimkan blangko untuk mencetak KIA," katanya.

Menurut dia, bagi anak usia 0 hingga 5 tahun, penerbitan KIA tanpa akan menggunakan foto sedang anak usia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun akan menggunakan foto.

Adapun untuk menerbitkan KIA, kata dia, dindukcapil akan menggandeng lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD).

Ia menyebutkan berdasar data jumlah anak usia 0 sampai 5 tahun tercatat 25.997 orang dan anak usia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun 54.740 orang.

"Oleh karena, kami nantinya akan menerbitkan KIA 80.737 lembar. Akan tetapi apabila blangko untuk penerbitan KIA yang akan didistribusikan Kemendagri tidak sesuai dengan jumlah anak di Kota Pekalongan akan diprioritaskan pada anak usia 0 sampai 5 tahun sedang sisanya menunggu penganggaran APBD II 2018," katanya.

Ia mengatakan untuk memperoleh KIA, anak harus mempunyai akta kelahiran, ada kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, serta kartu keluarga (KK).

"Oleh karena, kami mengimbau pada orang tua yang anaknya belum mempunyai akta kelahiran agar segera mengurusnya. Apabila tidak mempunya akta kelahiran maka anak tidak akan mendapatkan KIA," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024