Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan
Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Marzuk tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya wartawan, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak kenal, tidak pernah," kata Marzuki singkat.
Selain memeriksa Marzuki, hari ini KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk tersangka Andi Narogong.
Marcus Mekeng sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Marzuk tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya wartawan, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak kenal, tidak pernah," kata Marzuki singkat.
Selain memeriksa Marzuki, hari ini KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk tersangka Andi Narogong.
Marcus Mekeng sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait
dengan proyek KTP elektronik, sedangkan Melchias Marcus Mekeng yang saat
itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1,4 juta
dolar AS.