Kudus, ANTARA JATENG - Petani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima kartu tani yang nantinya bisa digunakan untuk belanja pupuk bersubsidi karena masih proses memasukkan data petani.

"Kami menargetkan proses memasukkan (input) data petani penggarap di Kabupaten Kudus bisa tuntas bulan Juli 2017," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto melalui petugas pendataan pupuk Abdullah Muttaqin di Kudus, Rabu.

Untuk itu, dia berharap, petani penggarap yang belum tergabung dalam kelompok untuk segera bergabung.

Pasalnya, lanjut dia, ketika kartu tani diberlakukan, maka pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani tersebut.

Selain itu, kata Muttaqin, kebutuhan pupuk para petani penggarap yang masuk dalam kelompok juga terjamin.

Ia mengatakan, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi juga disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga petani penggarap yang belum bergabung dalam kelompok harus segera bergabung agar kebutuhan pupuk bersubsidinya juga terjamin.

"Kebutuhan pupuk pertahunnya nanti akan dimonitor karena semua petani penggarap yang mendapatkan kartu tani datanya sudah diinput di data base, sehingga setiap ada pelanggaran bisa dideteksi," ujarnya.

Alokasi pupuk yang diterima masing-masing petani, kata dia, bisa diketahui, termasuk harga jual pupuk juga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ia menambahkan, setiap petani yang akan mendapatkan kartu tani harus membuka rekening tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank yang ditunjuk.

"Petani tidak perlu khawatir terbebani biaya pembukaan rekening tabungan, karena dijamin tidak ada biaya apapun, termasuk biaya administrasi dan tidak perlu ada saldo minimal di dalam pembukaan rekening tersebut," ujarnya.

Adapun keuntungan memiliki kartu tani, kata dia, nantinya mendapatkan jaminan harga pupuk bersubsidi sesuai HET.

Ia memperkirakan, kartu tani yang nantinya bakal diterima petani di Kabupaten Kudus baru bisa digunakan pada tahun 2018.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024