Magelang, ANTARA JATENG - Sebanyak 16 pengemis, gelandangan, dan orang telantar terjaring razia Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menjelang Lebaran 2017.

"Kami berhasil menjaring 16 pengemis, gelandangan, dan orang telantar, dalam beberapa kali razia selama Ramadhan ini," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemkot Magelang Lies Ambarwati seperti dalam keterangan pers Bagian Humas dan Protokol Pemkot Magelang yang diterima di Magelang, Jumat.

Tim gabungan yang menggelar penertiban selama Ramadhan 1438 Hijriah itu, antara lain berasal dari Dinas Sosial, Polres Magelang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Kesra, RSJ Dr Soerojo, dan Dinas Kesehatan setempat.

Salah satu di antara 16 orang yang terjaring razia itu, seorang lansia yang menderita kusta. Ia kemudian dirujuk ke RSUD Kelet, Donorojo, Kabupaten Jepara yang secara khusus menangani penyakit tersebut.

Pihaknya juga memberikan penanganan sosial dan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka yang terjaring razia. Di antara mereka juga ada yang telah beberapa kali terjaring razia oleh tim gabungan Pemkot Magelang.

"Pembinaan secara persuasif juga melibatkan kepala dusun, kami juga memulangkan ke tempat asalnya," katanya.

Jadwal untuk petugas yang secara khusus menangani pengemis, gelandangan, dan orang telantar telah disusun. Mereka melakukan patroli dua kali dalam sehari di berbagai wilayah di Kota Magelang hingga 2 Juli mendatang.

Ia menjelaskan tentang tujuan kegiatan tersebut yang terkait dengan pelayanan kesejahteraan sosial dan upaya penanganan secara baik terhadap pengemis, gelandangan, dan orang telantar.

"Supaya kota kita juga selalu terlihat tertib dan nyaman, memberikan pelayanan kepada mereka untuk memperoleh akses pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan.

Penyuluh Sosial Dinas Sosial Pemkot Magelang Dwi Ambar Pratiknyo mengatakan penanganan terhadap setiap pengemis, gelandangan, dan orang telantar disesuaikan prosedur tetap dan kondisi setiap orang.

Ia mencontohkan pengemis dipulangkan ke asalnya bekerja sama dengan pihak daerah asal, gelandangan dirujuk ke Panti PGOT, gelandangan yang sakit dirujuk ke rumah sakit, sedangkan kepada pengamen dilakukan pembinaan secara persuasif dan represif.

"Agar tidak kembali ke jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan orang telantar dinyatakan dengan surat keterangan dari kepolisian, difoto untuk dokumentasi, diberi uang transportasi sementara untuk pulang ke daerah asal secara estafet.

"Besaran bantuan transport untuk orang telantar Rp50 ribu, untuk yang sekitar Magelang seperti Purworejo, Yogyakarta, dan Temanggung Rp30 ribu," katanya. (hms)


Pewarta : Ristanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024