Kudus, ANTARA JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan dua kafe karaoke yang masih nekat buka pada bulan Ramadhan.
"Sejak awal puasa, kami memang rutin menggelar operasi ke sejumlah tempat kafe karaoke yang ada di Kudus guna memastikan apakah mereka masih berani beroperasi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Hasilnya, lanjut dia, terdapat dua kafe karaoke yang ditemukan beroperasi.
Kedua kafe karaoke tersebut, yakni Kafe Lokananta di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu dan Clarisa di Jalan Lingkar Kudus.
Peralatan karaoke yang ada di kedua tempat hiburan tersebut, lanjut dia, ikut disita.
Sejumlah pemandu karaoke, kata dia, dimintai keterangannya, termasuk identitasnya didata.
"Mereka kami berikan pembinaan, dengan harapan bisa beralih mencari pekerjaan yang lebih baik," ujarnya.
Dalam waktu dekat, katanya, pengelola kedua tempat hiburan malam tersebut akan dimintai keterangannya.
Selain itu, kata dia, pihak pemerintah kecamatan dan kepala desa, serta pemilik bangunan tempat usaha tersebut juga akan diundang untuk membahas permasalahan tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyegel belasan tempat usaha kafe dan karaoke di Kudus.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Satpol PP juga sudah berupaya melakukan penyadaran bahwa berdasarkan Perda nomor 10/2015 dijelaskan bahwa tempat usaha karaoke tidak diperkenankan lagi.
Ia menegaskan, razia tetap akan digelar secara rutin mengingat masih dijumpai tempat usaha karaoke yang secara sembunyi-sembunyi beroperasi.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 18 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.
"Sejak awal puasa, kami memang rutin menggelar operasi ke sejumlah tempat kafe karaoke yang ada di Kudus guna memastikan apakah mereka masih berani beroperasi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Hasilnya, lanjut dia, terdapat dua kafe karaoke yang ditemukan beroperasi.
Kedua kafe karaoke tersebut, yakni Kafe Lokananta di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu dan Clarisa di Jalan Lingkar Kudus.
Peralatan karaoke yang ada di kedua tempat hiburan tersebut, lanjut dia, ikut disita.
Sejumlah pemandu karaoke, kata dia, dimintai keterangannya, termasuk identitasnya didata.
"Mereka kami berikan pembinaan, dengan harapan bisa beralih mencari pekerjaan yang lebih baik," ujarnya.
Dalam waktu dekat, katanya, pengelola kedua tempat hiburan malam tersebut akan dimintai keterangannya.
Selain itu, kata dia, pihak pemerintah kecamatan dan kepala desa, serta pemilik bangunan tempat usaha tersebut juga akan diundang untuk membahas permasalahan tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyegel belasan tempat usaha kafe dan karaoke di Kudus.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Satpol PP juga sudah berupaya melakukan penyadaran bahwa berdasarkan Perda nomor 10/2015 dijelaskan bahwa tempat usaha karaoke tidak diperkenankan lagi.
Ia menegaskan, razia tetap akan digelar secara rutin mengingat masih dijumpai tempat usaha karaoke yang secara sembunyi-sembunyi beroperasi.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 18 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.