Kudus, ANTARA JATENG - Kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta menuntaskan verifikasi penerima beras untuk keluarga pra-sejahtera (Rastra) secepatnya, kata Bupati Kudus Musthofa.

"Kami harapkan hari ini (12/6) merupakan verifikasi terakhir, sehingga rastra yang dibagikan nantinya benar-benar tepat sasaran," ujarnya di Kudus, Senin.

Menurut dia, verifikasi tersebut untuk memperbaiki data penerima rastra, terutama yang meninggal, pindah domisili serta tingkat kesejahteraannya semakin meningkat.

Bagi penerima rastra yang meninggal, pindah domisili atau tingkat kesejahteraannya meningkat, kata dia, akan digantikan oleh masyarakat lain yang memang tergolong tidak mampu.

"Keputusan memilih warga yang tidak mampu, kami serahkan kepada pemerintah desa yang lebih mengetahui warganya," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, data penerima rastra yang terverifikasi akan dikoordinasikan dengan kecamatan, kemudian setelah beres diserahkan kepada bagian perekonomian.

Hasil verifikasi tersebut, kata Musthofa, juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Terkait belum didistribusikannya rastra, kata dia, karena Pemkab Kudus menginginkan kualitas beras yang diberikan kepada masyarakat benar-benar baik.

"Kami juga mengirimkan surat ke Gubernur Jateng. Jika kualitas berasnya tidak sesuai, tentunya akan dikembalikan," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, untuk menghindari kemungkinan penerima rastra menjualnya kembali, karena dianggap kualitas berasnya jelek.

Permasalahan tersebut, katanya, juga sudah dikoordinasikan dengan Perum Bulog.

"Kami optimistis, semua rastra yang diterima masyarakat nantinya bakal dikonsumsi," ujarnya.

Jika masih ditemukan beras tersebut dijual kembali, katanya, orang pertama yang akan dipanggil merupakan kepala desanya, karena sebelumnya juga dilibatkan dalam proses verifikasi penerima rastra.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono memperkirakan, verifikasi penerima rastra saat ini sudah mencapai 90-an persen, sehingga ketika ditargetkan pekan ini selesai tentunya bisa direalisasikan.

Terkait pengganti penerima rastra yang meninggal atau sebab lain, kata dia, perlu dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dengan memprioritaskan masyarakat yang kurang sejahtera.

"Pembagiannya harus sesuai ketentuan, yakni 15 kilogram untuk setiap penerima dengan harga tebusan sebesar Rp1.600/kg," ujarnya.

Jumlah penerima rastra di Kabupaten Kudus tahun ini mengalami pengurangan sebanyak 1.166 penerima dari sebelumnya tercatat ada 36.332 penerima menjadi 35.166 penerima.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024