Magelang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mempelajari pengelolaan dan pemeliharaan berbagai ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Magelang.

"Tadi beserta rombongan sempat keliling Kota Magelang, semua jalan kondisinya bagus. Begitu juga dengan penataan pemukiman dan lingkungan, jauh dari kata kumuh," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno dalam studi banding tentang pengelolaan dan pemeliharaan jalan, penanganan rumah tidak layak huni, dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Magelang, Jumat.

Ia menyatakan keinginan untuk mengadopsi upaya Pemkot Magelang dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang
baik, penanganan rumah tidak layak huni, dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

"Tentunya kami ingin mengadopsi bagaimana upaya Pemkot Magelang untuk mewujudkan hal itu," katanya ketika memimpin rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Jepara dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Magelang, antara lain Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi, dan Hukum Sekreatris Daerah Pemkot Magelang Muji Rochman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Magelang Yonas Nusantrawan Bolla.
 
Saat ini pemeliharaan jalan di Kabupaten Jepara belum optimal, dengan relatif banyak ruas jalan harus dibenahi.

Pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menaikkan status jalan daerah menjadi nasional. Hal itu, berkebalikan dengan Pemkot Magelang.

"Terbalik dengan kami yang ingin menaikkan status jalan, di sini (Kota Magelang, red.) justru status jalannya diturunkan menjadi milik kota," ujarnya.

Yonas mengatakan pada 2016, lima jalan berstatus milik Provinsi Jateng di Kota Magelang, yakni Jalan Tidar, Jalan Gatot Soebroto, Jalan Alun-Alun Selatan, dan Jalan Kyai Mojo diturunkan menjadi milik kota, sedangkan pada 2015, tiga ruas jalan nasional diturunkan menjadi milik Kota Magelang, yakni Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, dan sebagian Jalan Ahmad Yani.   

Total jalan nasional yang ada di Kota Magelang 13,5 kilometer dan jalan milik Kota Magelang 77,9 kilometer.

Dengan penurunan status jalan tersebut, katanya, pemeliharaannya lebih cepat karena menjadi kewenangan pemkot. Hal itu, berdampak positif karena pelayanan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan, menjadi lebih baik.

"Pemeliharaan lebih cepat tertangani karena semua pemeliharaan menjadi kewenangan Pemkot Magelang," katanya.

Muji menyatakan bangga karena pengelolaan dan pemeliharaan jalan-jalan di Kota Magelang menjadi sasaran studi banding daerah lain.

"Selain bangga, tetapi yang lebih penting, pertemuan ini menjadi ajang tukar menukar informasi secara langsung, karena Kota Magelang juga tetap perlu pembenahan. Tentunya, kami juga akan mengadopsi kebijakan dari Kabupaten Jepara yang kami butuhkan," katanya. (hms)


Pewarta : Anggit Pamungkas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024