Cilacap, ANTARA JATENG - Petugas Kepolisian Sektor Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pria atas dugaan menganiaya anak angkatnya hingga meninggal dunia.
Pelaku AS alias Subad (53), warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, ditangkap pada Rabu (31/5) malam setelah kabur dan bersembunyi di kamar mandi sebuah rumah kosong, Dusun Danasari, Desa Mulyasari, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad di Cilacap, Kamis.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayuran diduga menganiaya anak angkatnya, Saiq Saefulloh (9), di Dusun Danasari RT 03 RW 09, Desa Mulyasari, Selasa (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan cara menenggelamkan kepala korban ke dalam saluran irigasi.
Setelah korban meninggal dunia, kata dia, pelaku meninggalkannya di semak-semak dekat irigasi.
"Pelaku kabur karena ada salah seorang warga yang mengetahui perbuatannya. Pelaku akhirnya dapat ditangkap," kata AKP Fuad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Majenang, pelaku mengakui jika telah membunuh anak angkatnya karena sakit hati.
Menurut dia, korban yang telah dirawat, diasuh, dibiayai sekolahnya, dan dicukupi kebutuhan hidupnya oleh AS, dalam beberapa waktu terakhir selalu membantah perintah maupun teguran pelaku.
"Korban juga sudah tidak mau tinggal bersama pelaku meskipun apa yang diminta selalu dipenuhi oleh AS. Pelaku akhirnya sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku," katanya.
Karena sakit hati, kata dia, pelaku akhirnya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor di Desa Sindangsari, Majenang.
Ketika korban diminta turun dari sepeda motor, pelaku langsung mencekiknya. Perbuatan itu diketahui warga yang sedang lewat di tempat itu.
Saat ditanya warga, pelaku mengatakan bahwa korban tidak mau disuruh pulang.
Sesampainya di saluran irigasi, korban dibawa ke semak-semak dan dianiaya oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Karena memberontak, pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam saluran irigasi sebanyak tiga kali hingga terlihat lemas. Setelah itu, ditinggal pergi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Fuad mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku AS alias Subad (53), warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, ditangkap pada Rabu (31/5) malam setelah kabur dan bersembunyi di kamar mandi sebuah rumah kosong, Dusun Danasari, Desa Mulyasari, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad di Cilacap, Kamis.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayuran diduga menganiaya anak angkatnya, Saiq Saefulloh (9), di Dusun Danasari RT 03 RW 09, Desa Mulyasari, Selasa (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan cara menenggelamkan kepala korban ke dalam saluran irigasi.
Setelah korban meninggal dunia, kata dia, pelaku meninggalkannya di semak-semak dekat irigasi.
"Pelaku kabur karena ada salah seorang warga yang mengetahui perbuatannya. Pelaku akhirnya dapat ditangkap," kata AKP Fuad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Majenang, pelaku mengakui jika telah membunuh anak angkatnya karena sakit hati.
Menurut dia, korban yang telah dirawat, diasuh, dibiayai sekolahnya, dan dicukupi kebutuhan hidupnya oleh AS, dalam beberapa waktu terakhir selalu membantah perintah maupun teguran pelaku.
"Korban juga sudah tidak mau tinggal bersama pelaku meskipun apa yang diminta selalu dipenuhi oleh AS. Pelaku akhirnya sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku," katanya.
Karena sakit hati, kata dia, pelaku akhirnya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor di Desa Sindangsari, Majenang.
Ketika korban diminta turun dari sepeda motor, pelaku langsung mencekiknya. Perbuatan itu diketahui warga yang sedang lewat di tempat itu.
Saat ditanya warga, pelaku mengatakan bahwa korban tidak mau disuruh pulang.
Sesampainya di saluran irigasi, korban dibawa ke semak-semak dan dianiaya oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Karena memberontak, pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam saluran irigasi sebanyak tiga kali hingga terlihat lemas. Setelah itu, ditinggal pergi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Fuad mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.