Temanggung, ANTARA JATENG - Sebanyak 800 perusahaan atau sekitar 70 persen perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Temanggung, Kota Magelang, dan Kabupaten Magelang telah mendaftarkan karyawannya ikut program BPJS Kesehatan.

"Sedangkan sekitar 30 persen perusahaan yang belum ikut program BPJS kesehatan kebanyakan adalah perusahaan berskala mikro," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Magelang, Surmiyati di Temanggung, Selasa.

Ia menuturkan untuk menjaring usaha mikro tersebut pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Koperasi ternyata juga ada kendala usaha mikro itu banyak yang belum mengurus izin usaha, misalnya perusahaan rumah tangga pembuat tempe dengan karyaman tiga hingga lima orang itu masih menjadi kendala.

Menurut dia untuk perusahaan besar yang belum mendaftarkan karyawannya hampir tidak ada, hanya saja kepatuhannya yang dilihat. Perusahaan telah mendaftarkan tetapi belum semua hak karyawan diberikan, misalnya karyawannya 1.000 orang yang baru didaftarkan 200 orang.

"Memang masih beberapa, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk pemeriksaan kepatuhannya," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan aturan, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah, yakni lima persen dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan.

"Iuran itu sudah menanggung satu keluarga, maksimal lima jiwa yaitu suami, istri, dan tiga anak," katanya.

Ia mengatakan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya diberi sanksi administrasi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2013, antara lain tidak mendapat IMB dan izin-izin terkait usaha. Kalau pidana menyangkut iuran, misalnya memotong gaji karyawan tetapi tidak disetorkan.

Ia menyampaikan sifat pemberian jaminan kesehatan bagi perusahaan adalah wajib, termasuk tenaga kontrak atau honorer sekalipun.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024