Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK tengah mendalami peran pengacara Anton Taofik dalam pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP.
Rabu 10 Mei, KPK juga pernah memeriksa Elza Syarief untuk mendalami peran Anton.
KPK tengah mendalami pertemuan Anton dengan Miryam di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.
KPK ingin mendalami apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam sebuah pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK tengah mendalami peran pengacara Anton Taofik dalam pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP.
Rabu 10 Mei, KPK juga pernah memeriksa Elza Syarief untuk mendalami peran Anton.
KPK tengah mendalami pertemuan Anton dengan Miryam di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.
KPK ingin mendalami apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam sebuah pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.