Kudus, ANTARA JATENG - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak Kementerian Perdagangan segera menetapkan harga patokan gula petani (HPP) karena beberapa daerah memulai produksi gula, kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.

"Belum adanya ketetapan HPP gula tani, mengakibatkan pedagang ragu dalam menawar karena tidak ada patokan harga yang jelas," ujarnya di Kudus, Selasa.

Akibatnya, lanjut dia, lelang gula petani di dua pabrik gula di Kabupaten Pati, Jateng, gagal mencapai kesepakatan harga.

Ia mengatakan lelang gula tani perdana pada tanggal 9 Mei 2017 di Pabrik Gula Trangkil, Kabupaten Pati, Jateng, hanya ditawar Rp10.020 per kilogramnya, sedangkan di PG Pakis Baru, Kabupaten Pati, hanya ditawar Rp9.500/kg.

Karena tawarannya rendah, lanjut Khabsyin, maka lelang gula di kedua pabrik gula tersbeut dibatalkan atau gula petani tidak dilepas.

Menurut dia, rendahnya harga lelang gula tersebut jelas merugikan petani, apalagi rendemen saat ini juga masih rendah karena hanya 6 persen.

Terkait usulan HPP gula petani, katanya, APTRI mengusulkan Rp11.767/kg dengan asumsi rendemen 7,5 persen untuk plane cane atau tanaman tebu pertama dan 7 persen untuk tanaman kedua dan seterusnya.

Selain itu, dia juga mendesak pemerintah agar gula tani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena petani bukan pengusaha kena pajak.

Ia menganggap, rendahnya harga lelang gula petani selain disebabkan belum adanya penetapan HPP, diduga juga disebabkan adanya harga eceran gula yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500/kg.

"Pemerintah juga menetapkan pembelian gula dari distributor kepada produsen (pabrik gula) dengan harga Rp10.900/kg," ujarnya.

Kondisi tersebut, katanya, memaksa pedagang yang ikut lelang gula menawar di bawah angka Rp10.900/kg, mengingat gula akan dijual kepada distributor dengan harga Rp10.900/kg.

Penyebab lainnya, yakni adanya isu gula tani akan dikenakan PPN 10 persen menjadi momok bagi pedagang.

"Mereka takut membeli gula tani karena khawatir nantinya bakal ditarik PPN, sehingga pedagang menawar gula di bawah harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan PPN," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024