Semarang, ANTARA JATENG - Tata kelola informasi yang disampaikan perguruan tinggi negeri (PTN) di Provinsi Jawa Tengah kepada publik oleh Komisi Informasi Jateng dinilai buruk.

"Tidak satupun PTN di Jateng dapat menyajikan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik, baik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 dan Permenristekdikti Nomor 75/2016," kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko Agung Saputro di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut berdasarkan evaluasi triwulan pertama 2017 atas konten informasi wajib berkala dalam website resmi PTN

Handoko mengungkapkan, pada laman website PTN tidak tersaji beberapa informasi wajib berkala seperti informasi yang wajib disampaikan, baik diminta atau tidak.

"Contohnya, informasi tentang kinerja dan program, tata cara pengaduan dan keberatan, regulasi, daftar informasi publik. Bahkan, tidak ada satupun PTN yang menyajikan laporan keuangannya," ujarnya.

Menurut dia, dalam Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 75/2016 disebutkan PTN sebagai badan publik diperintahkan untuk menyampaikan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Selain itu, Pasal 15 mengatur penyampaian informasi yang dapat diakses dilakukan melalui laman resmi PTN.

Handoko berpendapat, buruknya tata kelola informasi publik oleh PTN itu sebagai salah satu bentuk pengabaian kepada hak-hak publik yang diatur dalam Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Hal ini sangat disayangkan, sebab pemerintah dalam Rencana Aksi Keterbukaan Pemerintah 2017 menargetkan di 2017 seluruh PTN sudah memahami dan menjalankan ketentuan layanan informasi publik," katanya.

Terkait dengan hal itu, ia meminta PTN segera memenuhi kewajiban vertikal menjalankan tata kelola informasi publik sesuai ketentuan dan para rektor PTN se-Jateng harus sesegera mungkin membentuk dan mengoptimalkan PPID dalam memberikan hak-hak publik atas informasi.

"Harapannya, hasil evaluasi yang akan kami kirimkan dapat menjadi pedoman rektor selaku penanggung jawab badan publik PTN untuk membenahi tata kelola layanan informasi publiknya," ujarnya.

Adapun PTN yang dievaluasi oleh Komisi Informasi Jawa Tengah adalah Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, STAIN Pekalongan, IAIN Surakarta, Institut Seni Indonesia Surakarta, Universitas Diponegoro, IAIN Salatiga, Universitas Jenderal Soedirman, IAIN Purwokerto, STAIN Kudus, UIN Walisongo Semarang dan Politeknik Negeri Semarang.

Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024