Pemuda Muhammadiyah: Pengadilan yang Bisa Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Selasa, 9 Mei 2017 6:58 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar (ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Pengadilan yang bisa membubarkan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Senin.
Dahnil mengatakan bahwa pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila.
"Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," ujarnya.
Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI.
Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Dahnil, Muhammadiyah pun tidak sepakat dengan pemikiran kekhilafahan yang diusung HTI. Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
Bahkan, Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai "darul ahdi wa syahadah" yang artinya kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Wiranto mengatakan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Senin.
Dahnil mengatakan bahwa pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila.
"Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," ujarnya.
Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI.
Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Dahnil, Muhammadiyah pun tidak sepakat dengan pemikiran kekhilafahan yang diusung HTI. Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
Bahkan, Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai "darul ahdi wa syahadah" yang artinya kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Wiranto mengatakan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat borong tujuh medali di OlympicAD VIII Nasional Makassar
17 February 2026 10:58 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB
Perkenalkan tapak suci, mahasiswa KKN Dik UMS tanamkan ideologi Muhammadiyah di tanah Arab
09 February 2026 13:36 WIB
UMS jadi tuan rumah capacity building Kepala Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Tengah
07 February 2026 14:15 WIB
Mahasiswa KKN-Dik FKIP UMS dorong literasi digital di MTs Muhammadiyah 5 Jumantono
04 February 2026 15:02 WIB
Para siswa SMP Muhammadiyah PK Kottabarat belajar hidup di desa lewat kegiatan live in
03 February 2026 17:26 WIB
UMS kembangkan sistem pengelolaan limbah plastik medis di RS PKU Karanganyar
03 February 2026 16:53 WIB
FKIP UMS dorong transformasi digital, mahasiswa KKN gelar pelatihan AI di SMA Muhammadiyah 1 Wonogiri
02 February 2026 16:46 WIB
Mahasiswa KKN-Dik UMS sukses dukung milad ke-25 SMK Muhammadiyah 5 Purwantoro
27 January 2026 13:00 WIB
UMS dipercaya PP Muhammadiyah kembangkan infrastruktur geospasial persyarikatan
27 January 2026 12:52 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Dirut ANTARA dorong peran kantor berita sebagai rujukan cek fakta yang akurat dan terpercaya
13 February 2026 8:10 WIB
LKBN ANTARA paparkan peran strategis dan kontribusi lembaga untuk pemulihan bencana
12 February 2026 18:57 WIB
Danantara ambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek PLTSa Samarinda
12 February 2026 10:04 WIB