Cilacap, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap seorang pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
"Pelaku berinisial IY (18), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita delapan linting rokok tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp340 ribu.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya berinisial PR (24), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, PR mengaku jika membeli tembakau gorila tersebut secara daring (dalam jaringan/online) kepada seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp40 ribu per linting.
"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.
Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol (THC), yakni sejenis zat kimia turunan ganja.
Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi.
"Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba," katanya.
"Pelaku berinisial IY (18), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita delapan linting rokok tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp340 ribu.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya berinisial PR (24), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, PR mengaku jika membeli tembakau gorila tersebut secara daring (dalam jaringan/online) kepada seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp40 ribu per linting.
"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.
Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol (THC), yakni sejenis zat kimia turunan ganja.
Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi.
"Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba," katanya.