Semarang, ANTARA JATENG - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan "customs excise information system and automation" (CEISA) atau sentralisasi sistem pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat (TPB) akan menghambat pengiriman barang.

"Layanan CEISA TPB yang berlaku di Semarang dengan operator jam kerja pada Senin-Jumat akan menghambat pengiriman barang dan menimbulkan biaya logistik kian membengkak," kata Pembina DPW Asperindo Jawa Tengah Elvis Wendri di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dalam hal ini jasa logistik membutuhkan kecepatan, salah satunya layanan dari Bea dan Cukai untuk merespon pengguna.

"Kalau layanan dibatasi operasional jam kerja, barang yang semestinya dikirim bisa tersendat satu hari. Misalnya, barang datang di atas jam operasional, barang akan terkirim besoknya," katanya.

Oleh karena itu, pada hari Rabu (26/4) Asperindo Jawa Tengah bertemu dengan pihak Kantor Bea dan Cukai untuk membahas permasalahan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bidang Internasional Asperindo Jateng Rachdi Satoto mengatakan pengeluaran barang impor yang dikenal sebagai BC 2.3 di kawasan berikat akan sulit dikirimkan dengan berlakunya jam operasional tersebut.

"Padahal barang yang dikirim hanya sampel, contohnya dari perusahaan garmen. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah industri, barang yang mestinya dikirim atau barang yang diterima akhirnya tersendat keesokan harinya," katanya.

Untuk diketahui, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal nomor 351/BC/2017 terhitung 1 April 2017 CEISA TPB diterapkan secara penuh dan tidak bisa dilakukan dengan manual lagi.

Dengan adanya CEISA TPB, seluruh sistem pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan termonitor dan transparan untuk mendukung layanan terintegrasi nasional.

Aplikasi CEISA TPB merupakan aplikasi penyampaian dokumen secara elektronik yang mengintegrasikan semua jenis dokumen perizinan kawasan berikat dalam satu aplikasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iman Prayitno mengatakan perusahaan jasa titipan (PJT) yang meminta menambah layanan jam operasional tidak bisa berdiri sendiri karena dibatasi oleh jam layanan karena artinya perusahaan kawasan berikat harus juga membuka layanan pada jam yang sama.

"Saya sudah membuat surat ke kantor pusat perihal BC 2.3 karena bagi kami BC 2.3 untuk pemasukan barang tidak terlalu berisiko, tapi untuk pengeluaran barang itu yang berisiko," katanya.

Dia mengatakan Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk selalu berusaha membantu mengkomunikasikan segala kendala yang dihadapi pengguna jasa ke Kantor Pusat DJBC mengingat administrasi dan server aplikasi CEISA TPB terpusat di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Untung Basuki mendorong kepada Bea dan Cukai Semarang untuk membuka layanan itu sesuai dengan permintaan dari PJT.

"Sebetulnya tidak apa-apa juga kalau dibuka layanan itu. Yang penting izin pegawai dari perusahaan di kawasan berikat. Kalau barang masuk saya kira tidak apa-apa," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2024