Temanggung, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap Zaki (35), warga Desa Mranggan, Kabupaten Temanggung yang mencuri sepeda motor di Pondok Pesantren Darussalam Ngadirejo.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan tersangka mencuri Yamaha Vixion nomor polisi AA 6171 TK bersama Wawan di Pondok Pesantren Darussalam di Desa Rejosari, Kecamatan Ngadirejo pada Kamis (20/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sepeda motor tersebut milik santri Ponpes Darussalam, Nuril, warga Pringapus, Kecamatan Ngadirejo.

Henny mengatakan Wawan berperan sebagai eksekutor, sedangkan Zaki menjaga situasi di sekitar pondok.

Setelah Wawan berhasil mencuri dengan menggunakan kunci "T" dan membawa keluar dari lokasi, Zaki kemudian yang bertugas membawa kabur sepeda motor curian itu, sedangkan Wawan menjauh dengan sepeda motor lain yang digunakan untuk datang ke tempat itu berboncengan mencari sasaran.

Ia menuturkan korban baru tahu sepeda motornya dicuri pada pagi harinya, saat akan shalat subuh di masjid. Sebelumnya, pemiliknya menduga sepeda motor itu dipinjam temannya.

"Korban melihat kunci kontak sepeda motor masih di almari, kemudian dia sadar jika sepeda motornya telah hilang dan merugi Rp20 juta," katanya.

Henny mengatakan kasus pencurian terungkap saat Wawan tertangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di rumahnya, pada kasus serupa dengan tempat kejadian di Yogyakarta.

Kini Wawan mendekam di sel tahanan Polda DIY. Berdasarkan keterangan Wawan, ia bekerja sama dengan Zaki.

Tersangka Zaki ditangkap petugas Polres Temanggung di sebuah tempat indekos di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Barang curian berupa sepeda motor Vixion telah dijual di Weleri dan dia mendapatkan bagian Rp500 ribu.

Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka Zaki mengatakan beberapa kali mencuri bersama Wawan dan setiap kali beraksi mendapatkan bagian Rp500 ribu.

"Saya hanya bertugas membawa sepeda motor curian, eksekutor Wawan dan dia juga yang menjual hasil curian," katanya.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024