Cilacap, ANTARA JATENG - Perseroan Terbatas Jasa Asuransi Indonesia atau Jasindo Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, hingga Kamis telah membayarkan klaim asuransi nelayan sebesar Rp1,6 miliar, kata Pimpinan Cabang Jasindo Purwokerto Adang Nuryadi.
"Hingga saat ini, jumlah nelayan di wilayah kerja Jasindo Cabang Purwokerto yang telah mengikuti program asuransi nelayan sekitar 13.000 orang yang tersebar di Kabupaten Cilacap, Kebumen, dan Purworejo," katanya di Cilacap.
Adang mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perencanaan Keuangan dan Waspada Investasi Bodong Bagi Nelayan yang digelar Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto di Tempat Pelelangan Ikan Pandanarang, Pantai Teluk Penyu, Cilacap.
Ia menyebutkan dari jumlah tersebut, peserta asuransi nelayan paling banyak di Kabupaten Cilacap karena mencapai 9.265 orang.
Hingga saat ini, yang sudah selesai pembayaran klaim asuransinya di Kabupaten Cilacap sebanyak 14 orang dan masih ada 15 orang lagi dengan jumlah yang dibayarkan sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, di Kebumen ada lima orang, empat di antaranya meninggal dunia dan satu orang sakit, sedangkan di Purworejo ada satu orang nelayan yang meninggal.
Dengan demikian, kata dia, jumlah klaim asuransi nelayan yang telah dibayarkan Jasindo Purwokerto untuk peserta di Cilacap, Kebumen, dan Purworejo mencapai kisaran Rp1,6 miliar.
Padahal, lanjut dia, premi asuransi nelayan yang diterima Jasindo Purwokerto dari tiga wilayah tersebut hanya sekitar Rp1,6 miliar.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan asuransi nelayan karena merupakan program pemerintah.
Pada saat menyosialisasikan program asuransi nelayan di TPI Pandanarang, Adang mengajak nelayan setempat untuk mengikuti asuransi nelayan.
"Bagi nelayan yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui Dinas Perikanan asalkan telah memiliki kartu nelayan. Semoga tahun ini, Jasindo kembali ditunjuk pemerintah sebagai operator asuransi nelayan," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan bahwa hingga sekarang jumlah peserta program asuransi nelayan di Cilacap mencapai 9.265 orang dari 15.000 nelayan yang telah memiliki kartu nelayan.
"Sisanya sedang dalam proses. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah mulai pendaftaran baru," katanya didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Saiful Purnamaji.
Kendati demikian, dia menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ikut asuransi nelayan selain harus memiliki kartu nelayan.
Menurut dia, syarat tersebut di antaranya berusia maksimal 65 tahun dan merupakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 gross tonage (GT).
"Kalau bekerja di kapal besar atau di atas 10 GT, asuransinya ditanggung pemilik kapal. Premi asuransi nelayan ditanggung pemerintah dan ditujukan untuk nelayan kecil," katanya.
Seperti diketahui, program asuransi nelayan memberikan banyak manfaatnya, antara lain, santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Nilai santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat per orang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.
"Hingga saat ini, jumlah nelayan di wilayah kerja Jasindo Cabang Purwokerto yang telah mengikuti program asuransi nelayan sekitar 13.000 orang yang tersebar di Kabupaten Cilacap, Kebumen, dan Purworejo," katanya di Cilacap.
Adang mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perencanaan Keuangan dan Waspada Investasi Bodong Bagi Nelayan yang digelar Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto di Tempat Pelelangan Ikan Pandanarang, Pantai Teluk Penyu, Cilacap.
Ia menyebutkan dari jumlah tersebut, peserta asuransi nelayan paling banyak di Kabupaten Cilacap karena mencapai 9.265 orang.
Hingga saat ini, yang sudah selesai pembayaran klaim asuransinya di Kabupaten Cilacap sebanyak 14 orang dan masih ada 15 orang lagi dengan jumlah yang dibayarkan sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, di Kebumen ada lima orang, empat di antaranya meninggal dunia dan satu orang sakit, sedangkan di Purworejo ada satu orang nelayan yang meninggal.
Dengan demikian, kata dia, jumlah klaim asuransi nelayan yang telah dibayarkan Jasindo Purwokerto untuk peserta di Cilacap, Kebumen, dan Purworejo mencapai kisaran Rp1,6 miliar.
Padahal, lanjut dia, premi asuransi nelayan yang diterima Jasindo Purwokerto dari tiga wilayah tersebut hanya sekitar Rp1,6 miliar.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan asuransi nelayan karena merupakan program pemerintah.
Pada saat menyosialisasikan program asuransi nelayan di TPI Pandanarang, Adang mengajak nelayan setempat untuk mengikuti asuransi nelayan.
"Bagi nelayan yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui Dinas Perikanan asalkan telah memiliki kartu nelayan. Semoga tahun ini, Jasindo kembali ditunjuk pemerintah sebagai operator asuransi nelayan," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan bahwa hingga sekarang jumlah peserta program asuransi nelayan di Cilacap mencapai 9.265 orang dari 15.000 nelayan yang telah memiliki kartu nelayan.
"Sisanya sedang dalam proses. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah mulai pendaftaran baru," katanya didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Saiful Purnamaji.
Kendati demikian, dia menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ikut asuransi nelayan selain harus memiliki kartu nelayan.
Menurut dia, syarat tersebut di antaranya berusia maksimal 65 tahun dan merupakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 gross tonage (GT).
"Kalau bekerja di kapal besar atau di atas 10 GT, asuransinya ditanggung pemilik kapal. Premi asuransi nelayan ditanggung pemerintah dan ditujukan untuk nelayan kecil," katanya.
Seperti diketahui, program asuransi nelayan memberikan banyak manfaatnya, antara lain, santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Nilai santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat per orang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.