Semarang, ANTARA JATENG - KM, terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau "Kekancingan" Keraton Surakarta tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hari ini ada dijadwalkan pemeriksaan empat saksi. Dua tidak hadir, salah satunya terlapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin.

Menurut dia, terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa datang dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Ia mengungkapkan KM merupakan satu-satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada pelaku lain dalam penyidikan perkara ini.

Sejak dilaporkan pada 10 April 2017, kata dia, kepolisian telah meminta keterangan sekitar 16 saksi, termasuk ahli.

"Ada ahli pidana serta ahli sastra untuk mengetahui materi yang terdapat dalam dugaan `Kekancingan` paslu tersebut," katanya.

Polisi sendiri, lanjut dia, juga masih mendalami berapa banyak surat "Kekancingan" yang dipalsukan.

Menurut dia, tindak pemalsuan tersebut diduga sudah terjadi sejak Juni 2013.

Dalam penggeledahan Keraton Surakarta pada 15 April 2017 diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar.

Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan Laboratorium Forensik Mabes Polri juga akan dilibatkan untuk mengecek keaslian dokumen yang diduga palsu tersebut.


Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024