Semarang, ANTARA JATENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum batas akhir 21 April 2017.

"Jangan menunggu hingga batas akhir agar penyampaian tidak `numpuk` di belakang," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Irawan di Semarang, Senin.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga saat ini total wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 589.293 WP.

Ia menyebutkan WP badan sebanyak 17.536, WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 52.002 WP, dan WP orang pribadi karyawan sebanyak 519.755 WP.

"Dari total tersebut, yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 415.729 WP atau 70,54 persen dari total WP yang sudah memenuhi kewajibannya tersebut," katanya.

Dari data yang sama, menurut dia, seharusnya jumlah WP yang berhak menyampaikan SPT untuk wilayah Jawa Tengah I sebanyak 767.708 WP. Artinya, masih ada sekitar 258.000 WP yang belum menyampaikan SPT tahunan.

Menurut dia, dari total WP yang seharusnya menyampaikan SPT tahunan tersebut, yakni WP badan sebanyak 65.470 WP, WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 105.728 WP, dan WP orang pribadi karyawan sebanyak 596.510 WP.

Sementara itu, dari sisi tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan secara keseluruhan di Jawa Tengah I mencapai 76,76 persen dengan perincian untuk WP badan mencapai 26,78 persen, WP orang pribadi nonkaryawan mencapai 49,18 persen, dan WP orang pribadi karyawan mencapai 87,13 persen.

"Secara tingkat kepatuhan pada tahun ini lebih bagus daripada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2016 tingkat kepatuhannya mencapai 62,27 persen," katanya.

Tumbuhnya tingkat kepatuhan ini tidak lepas dari program amnesti pajak yang digalakkan oleh Pemerintah dari pertengahan tahun lalu hingga akhir Maret 2017.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau seluruh WP agar seluruh harta yang sudah dideklarasikan pada program amnesti pajak ini dapat tercermin pada SPT selanjutnya.


Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024