Semarang, ANTARA JATENG - Polsek Genuk, Kota Semarang digugat praperadilan oleh tersangka kasus tindak pidana penggelapan Erlina Iswahyuni, atas dugaan penangkapan dan penahanan tidak prosedural yang mengarah pada dugaan penculikan.





Kuasa hukum Erlina Iswahyuni, Yosep Parera, di Semarang, Senin, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Semarang tersebut, juga dilayangkan satu rangkaian terhadap Kejaksaan Negeri Semarang.





"Termohon I Polri cq Polda Jawa Tengah cq Polrestabes Semarang cq Polsek Genuk, Termohon II Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Semarang," ucapnya.





Ia menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan tiga kali penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Genuk atas kasus dugaan penggelapan dalam pekerjaan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture tenpat tersangka bekerja.





Erlina ditangkap pada 30 November 2016, 2 Desember 2016 dan terakhir pada 6 Maret 2017 yang langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.





Saat ditangkap pada 30 November dan 2 Desember, kata dia, polisi juga menerbitkan surat penahanan.





Padahal, menurut dia, pemohon tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.





"Padahal sesuai dengan Pasal 112 KUHAP, saksi maupun tersangka harus dipanggil secara patut oleh penyidik. Jika dua kali pemanggilan tidak datang, maka bisa dipanggil secara paksa," ujarnya.





Prosedur penanganan kasus yang tidak benar tersebut, lanjut dia, seharusnya dikoreksi oleh jaksa pembaca berkas.





"Namun oleh jaksa, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Ada dugaan kesewenang-wenangan oleh oknum kedua lembaga penegak hukum ini," tegasnya.





Ia mengungkapkan ada unsur permainan dan proses yang tidak benar sejak awal dalam penanganan perkara ini.





Selain gugatan praperadilan, Yosep juga melayangkan surat kepada Ketua PN Semarang yang intinya meminta tidak menyidangkan kasus Erlina tersebut sebelum gugatan yang dilayangkan diadili.





"Praperadilan ini gugur kalau berkas perkara Erlina ini sudah dibacakan dakwannya," katanya.





Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Rudi Hartoko menyatakan praperadilan merupakan hak terdakwa. "Tidak masalah, nanti kami hadapi," katanya.





Adapun tentang penahanan tersangka, menurut dia, kejaksaan memiliki alasan subjektif untuk melakukannya.





Ia mengatakan penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.



Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024