Semarang, ANTARA JATENG - Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) diperpanjang yang semula hingga 31 Maret menjadi 21 April 2017.

"Penyampaian SPT akan diperpanjang karena pada saat yang sama ini ada dua kegiatan besar, satu amnesti pajak dan juga penyampaian SPT orang pribadi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan di Semarang, Jumat.

Mengingat dua agenda besar yang batas akhirnya bersamaan, di sisi lain jumlah petugas pajak terbatas, Irawan mengatakan bahwa Kantor Pajak memberikan kebijakan terkait dengan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT orang pribadi tersebut.

"Malam ini semua petugas pajak kami fokuskan pada pelayanan amnesti pajak. Selanjutnya, untuk pelayanan SPT dapat diteruskan pada hari Senin minggu depan," katanya.

Ia menyebutkan dari 760.000 WP yang wajib menyampaikan SPT, sejauh ini sudah sekitar 500.000 WP yang menyampaikan SPT. Artinya, masih ada sekitar 260.000 WP yang belum menyampaikan SPT.

"Target kami hingga batas akhir pada tanggal 21 April mendatang, jumlah WP yang menyampaikan SPT bisa mencapai 90 persen dari total WP," katanya.

Target pencapaian itu, menurut dia, lebih tinggi daripada realisasi capaian pada tahun lalu. Pada tahun lalu, dari 1.000.000 WP yang wajib menyampaikan SPT, hanya 70 persen yang menyampaikan SPT.

Ia mengatakan bahwa penurunan jumlah WP yang menyampaikan SPT dari tahun lalu ke tahun ini tersebut menyusul adanya kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Karena adanya perpanjangan batas akhir penyampaian SPT ini, WP yang melakukan penyampaian SPT lebih dari tanggal 31 Maret 2017 tidak dikenakan sanksi denda.

"Sanksi dendanya karena keterlambatan sebesar Rp100 ribu. Selama tidak lebih dari 21 April, tidak dikenai denda," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2024