Semarang, ANTARA JATENG - Seluruh anggota polisi di wilayah Jawa Tengah diminta proaktif mencegah terjadinya gesekan antara awak transportasi umum berbasis aplikasi dan konvensional.

"Seluruh jajaran, khususnya yang di daerahnya terdapat angkutan `online` diminta untuk proaktif, bekerja sama dengan dinas perhubungan dan pemangku kepentingan di masing-masing daerah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kesalahpahaman antarawak angkutan tersebut jangan sampai terjadi, apalagi jika sampai timbul korban jiwa.

Selain itu, lanjut dia, seluruh jajaran juga diminta untuk bertindak tegas jika gesekan yang terjadi mengarah ke tindak pidana.

Kepolisian, menurut dia, juga bertugas untuk menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ia mengatakan bahwa kepolisian harus bertindak preemtif dan preventif dalam menyampaikan revisi aturan untuk memberi pemahaman jangan sampai terjadi perselisihan.

Djarot menyayangkan gesekan yang terjadi antara pengemudi angkutan umum "online" dan konvensional di Solo dan Semarang.

Ia mengharapkan para awak angkutan tersebut bisa memperoleh informasi yang utuh dan bisa menahan diri.

Sementara itu, resvisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 akan mulai berlaku 1 April 2017.

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024