Solo, ANTARAJATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap oknum satpam di sebuah pabrik, wilayah Sukoharjo, karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Perumahan Tiara Ardi, Sabrang Kulon, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo.

Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan melalui Wakapolsek AKP Dudi Pramudya di Solo, Kamis, mengatakan bahwa oknum satpam itu bernama Prayitno Sentot (48).

Ia mengatakan bahwa pihaknya kini sedang memeriksa oknum tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti.

Menurut Dudi Pramudya, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Perumahan Tiara Ardi Mojosongo sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Kami melakukan penyelidikan ke lokasi pada hari Rabu (22/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Kami mencurigai pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu-sabu," kata Dudi Pramudya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku saat penangkapan dirinya sedang mengambil barang pesanan paket hemat sabu-sabu seharga Rp150 ribu per paket.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S melalui pesan singkat telepon genggamnya.

Tersangka sudah melakukan transaksi tujuh kali sejak 2016 untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024