Cilacap, ANTARA JATENG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Amesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017, kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Rida Handanu.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak serta peserta Amnesti Pajak yang turut menyukseskan program Amnesti Pajak. Bagi yang belum mengikuti Amnesti Pajak, masih ada kesempatan hingga 31 Maret 2017," katanya saat menggelar konferensi pers di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Konferensi pers yang digelar usai penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penunggak pajak asal Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial R (53) itu dihadiri Kakanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, Kepala Lapas Batu Abdul Aris, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Yehezkiel Minggus Tiranda, dan Kasubdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadan.

Rida mengatakan berkat dukungan tersebut, capaian penerimaan pajak dari program Amnesti Pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II sampai saat ini mencapai Rp1,65 triliun dengan jumlah peserta Amnesti Pajak sebanyak 26.048 wajib pajak.

"Khusus untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Cilacap, capaian penerimaan pajak sebesar Rp49,18 miliar dan jumlah wajib pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak sebanyak 2.112 orang," jelasnya.

Ia mengaku optimistis target penerimaan pajak melalui program Amnesti Pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II yang sebesar Rp1,7 triliun dapat tercapai.

Dia mengatakan pascaprogram Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, Kanwil DJP Jateng II akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan Undang-Undang Perpajakan dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi.

"Pada era ini, sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak," katanya.

Ia mengatakan dalam hal wajib pajak tidak mengungkapkan harta sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, Direktur Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasiian yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

"Kanwil DJP Jawa Tengah II juga menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi dan mengharapkan dukungan dan sinergi dari semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya.

Dengan kepatuhan perpajakan yang baik, kata dia, akan meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas perekonomian negara Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I dalam program Amnesti Pajak hingga saat ini telah mencapai Rp5,75 triliun.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa di wilayah Kanwil DJP Jabar I masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program Amnesti Pajak.

"Kami mengimbau wajib pajak yang belum mengikuti program Amnesti Pajak karena ini kesempatan terakhir. Setelah ini (pascaprogram Amnesti Pajak), sanksinya cukup berat," kata dia yang pernah menjabat Kakanwil DJP Jateng II.


Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024