Pesta demokrasi pada tahap kedua pemilihan kepala daerah serentak telah usai. Namun, tiga di antara tujuh daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menggelar pilkada pada tanggal 15 Februari 2017 belum menetapkan pasangan calon terpilih.

Pasalnya, ada sekelompok masyarakat dan pasangan calon yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pilkada.

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, waktu penetapan calon terpilih dalam kurun waktu 8 s.d. 10 Maret 2017.

Setidaknya, KPU Kabupaten Jepara, Pati, dan Kota Salatiga baru menetapkan pasangan calon terpilih pascaputusan MK. Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Jepara menunggu putusan perkara nomor 2/PHP.BUP-XV/2017 yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 dengan pemohon pasangan Dr. H. Subroto, S.E., M.M. dan H. Nur Yahman, S.H.

Begitu pula, KPU Kabupaten Pati masih menanti putusan MK perkara nomor: 41/PHP.BUP-XV/2017 dengan pemohon  Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) dan lain-lain. Apakah MK akan mengabulkan atau sebaliknya menolak pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 16/Kpts/KPU­Kab.012.329311/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, tanggal 23 Februari 2017.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga juga belum menetapkan pasangan calon terpilih karena keputusannya nomor 45/Kpts/KPU-Kota-012.329537/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2017, tanggal 22 Februari 2017, masih di tangan hakim konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih bergantung pada putusan MK atas perkara nomor 30/PHP.KOT-XV/2017 dengan pemohon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Drs. Agus Rudianto, M.M. dan Dance Ishak Palit, M.Si.

Apa pun putusan MK, semua pihak, baik pemohon maupun termohon (dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota), harus menerimanya dengan tulus hati alias legawa.

Pewarta : Kliwon
Editor :
Copyright © ANTARA 2024