Pekalongan, ANTARA JATENG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, segera melakukan evaluasi terhadap pengajuan perpanjangan izin dari sejumlah radio swasta di wilayah setempat.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini sebagai upaya untuk mengetahui keberadaan stasiun radio tersebut apakah masih layak beroperasional atau tidak.

"Adapun aspek terpenting lainnya adalah mengenai sehat atau tidaknya bisnis radio yang dijalankan serta menguntungkan atau tidak. Jika dalam pelaksanaanya sudah tidak sehat serta tidak menguntungkan dipastikan radio tersebut sudah tidak layak siar lagi," katanya .

Ia mengatakan KPID akan lebih fokus mengawasi pada lembaga penyiaran yang ada di daerah sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan beredarnya siaran radio yang tidak didengar atau menyalahi aturan.

"Oleh karena, kami akan menyiapkan waktu kerja 70 persen untuk mengawasi lembaga penyiaran lokal dan 30 persen lainnya memonitoring lembaga yang ada di pusat," katanya.

Menurut dia, KPID akan memastikan waktu kerja semuanya dapat berjalan normal dan tidak sebaliknya justru lebih fokus pada lembaga penyiaran berjejaringan nasional yang akhirnya mengabaikan lembaga lokal.

"Di Jateng, jumlah lembaga penyiaran lokal resmi dan berizin ada sekitar 300, termasuk radio dan channel TV," katanya.

Ia berharap setelah KPID lebih fokus pada lembaga penyiaran lokal maka lembaga tersebut juga harus mengimbangi dengan kegiatan yang pantas untuk diprioritaskan baik secara teknis maupun non-teknisnya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024