Temanggung, ANTARA JATENG - Jumlah penerima beras untuk masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun 2017 turun dibanding tahun 2016, yakni dari 51.816 rumah tangga sasaran (RTS) menjadi 49.186 RTS.
Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Temanggung, Sunardi di Temanggung, Kamis, mengatakan dengan pagu yang baru tersebut maka penerima beras miskin (raskin) atau beras sejahtera (rastra) di Temanggung berkurang 2.630 RTS.
Ia menuturkan berdasarkan hasil basis data dalam survei yang dilakukan tahun 2015 menunjukan ada sejumlah warga miskin yang mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak lagi menerima beras bersubdisi ini.
Ia berharap dengan penurunan kuota tersebut tidak akan ada gesekan di masyarakat. Hal ini akan menjadi tugas pemerintah desa untuk menjelaskan bahwa warga yang sudah maju secara ekonomi memang tidak menerima raskin sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan hingga sekarang rastra belum bisa didistribusikan karena proses di Kementerian Sosial belum selesai.
"Hingga sekarang belum ada data `by name by adress`, kami berharap mudah-mudahan rastra segera turun," katanya.
Ia menuturkan penetapan pagu raskin semula berdasarkan SK Kemensos No 339/HUK/2016 tentang penetapan pagu rastra awal. Namun, kemudian SK tersebut dicabut dan diganti karena masih perlu ada penyesuaian lagi. Pagu rastra kemudian ditetapkan berdasarkan SK Kemensos No 21/HUK/2017.
"Masih ada penyesuaian lagi karena perbedaan data dari daerah dan Kemensos. Setelah ini juga perlu ada SK gubernur," katanya.
Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Temanggung, Sunardi di Temanggung, Kamis, mengatakan dengan pagu yang baru tersebut maka penerima beras miskin (raskin) atau beras sejahtera (rastra) di Temanggung berkurang 2.630 RTS.
Ia menuturkan berdasarkan hasil basis data dalam survei yang dilakukan tahun 2015 menunjukan ada sejumlah warga miskin yang mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak lagi menerima beras bersubdisi ini.
Ia berharap dengan penurunan kuota tersebut tidak akan ada gesekan di masyarakat. Hal ini akan menjadi tugas pemerintah desa untuk menjelaskan bahwa warga yang sudah maju secara ekonomi memang tidak menerima raskin sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan hingga sekarang rastra belum bisa didistribusikan karena proses di Kementerian Sosial belum selesai.
"Hingga sekarang belum ada data `by name by adress`, kami berharap mudah-mudahan rastra segera turun," katanya.
Ia menuturkan penetapan pagu raskin semula berdasarkan SK Kemensos No 339/HUK/2016 tentang penetapan pagu rastra awal. Namun, kemudian SK tersebut dicabut dan diganti karena masih perlu ada penyesuaian lagi. Pagu rastra kemudian ditetapkan berdasarkan SK Kemensos No 21/HUK/2017.
"Masih ada penyesuaian lagi karena perbedaan data dari daerah dan Kemensos. Setelah ini juga perlu ada SK gubernur," katanya.