Semarang, ANTARA JATENG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sugeng Pudjianto mengajak masyarakat segera mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2016 sebelum batas akhir 31 Maret 2017.

"Pengisian SPT Pajak sangat mudah, apalagi jika dilakukan melalui e-filing," kata Sugeng Pudjianto pada kegiatan Panutan Pajak di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu.

Pada acara tersebut, Sugeng yang sudah melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak pada 8 Maret 2017, tidak hanya mengimbau masyarakat segera melakukan langkah serupa tetapi juga meminta pegawai di lingkungan Kejati baik di kantor Semarang maupun di kabupaten/kota lain, melakukan hal yang sama.

Sugeng mengatakan jumlah pegawai di lingkungan Kejati Jateng saat ini mencapai sekitar 600 orang, sedangkan yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sekitar 200-300 pegawai.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan mengatakan dari total wajib pajak di Jawa Tengah I yang mencapai 1,5 juta WP, hingga saat ini baru 20 persen yang sudah menyampaikan SPT.

Jumlah 1,5 juta WP tersebut didominasi oleh WP orang pribadi berstatus karyawan yang jumlahnya mencapai 1,1 juta WP, selanjutnya 200.000 di antaranya merupakan WP orang pribadi nonkaryawan, dan sisanya adalah WP badan.

"Biasanya 80 persen di antaranya menyampaikan SPT sekitar satu minggu terakhir sebelum berakhirnya batas waktu," katanya.

Mengenai hal itu Irawan mengimbau kepada seluruh WP agar segera menyampaikan SPT tanpa harus menunggu hingga masa berakhirnya penyampaian SPT pajak.

"Dengan adanya acara ini kami ingin mengajak masyarakat agar segera melaksanakan kewajibannya. Jangan semua menumpuk di minggu terakhir, server bisa kewalahan," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2024