Boyolali, ANTARA JATENG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali melakukan inspeksi mendadak dan penutup akses jalan penambangan liar galian C di Dukuh Ngemplak, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Selasa.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto bersama Kepala Satpol PP Susilo Hartono bersama jajarannya saat melakukan inspeksi mendadak menemukan sebuah alat berat sedang beroperasi di penambangan galian C di Desa Pusporenggo itu.

Ketua DPRD Boyolali Pariyanto kemudian menanyakan kepada pengelola, soal surat izin kegiatan penambangan galian C tersebut, ternyata ilegal. Mereka kemudian diminta untuk menghentikan aktivitasnya, dan petugas Satpol PP langsung memasang garis pengaman menutup akses jalan di lokasi penambangan.

Menurut Paryanto, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mengadu dan mengeluh soal adanya kegiatan penambangan liar di wilayahnya ini.

"Kami bersama petugas Satpol PP langsung ke lokasi dan ternyata benar. Pengelola tidak dapat menunjukkan bukti-bukti surat izin alias ilegal," kata Paryanto.

Oleh karena itu, Paryanto meminta agar penambangan tersebut dihentikan untuk sementara hingga pengelola dapat memenuhi prosedur perizinan terlebih dahulu.

Menurut Paryanto, jika pengelola penambangan masih melakukan aktivitasnya sebelum memegang surat izin, petugas Satpol PP akan menyita alat berat yang digunakan.

"Kami tahu material penambangan ini, di sisi lain memang dibutuhkan untuk pembangunan, tetapi mereka juga harus dapat memenuhi prosedur perizinan," kata Paryanto.

Ia meminta Satpol PP Boyolali segera memanggil pengelola penambangan tersebut dan meminta segera mengajukan surat izin untuk memenuhi prosedur kegiatan penambang galian C.

Menurut Kepala Satpol PP Boyolali, Susilo, kegiatan penambangan liar di Sungai Sombo Desa Pusporenggo tersebut sudah beroperasi selama sepekan ini.

"Kami langsung menghentikan aktivitas penambangan, dan meminta pengelola segera datang ke Kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen perizinan," katanya.

Namun, jika pengelola tidak bisa menujukan bukti-bukti surat perizinan penambangan, maka alat berat akan disita untuk pengamanan.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024