Semarang, ANTARA JATENG - Aturan main mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) di luar DKI Jakarta lebih efisien karena penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, kata praktisi pemilu Doktor Teguh Purnomo.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti kita ketahui, berlangsung dua putaran karena di antara tiga perserta pilkada tidak meraih lebih dari 50 persen suara sah," kata Teguh yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis.

Hal itu, lanjut Teguh, berbeda dengan pilkada di daerah lain. Misalnya, di Kabupaten Jepara, Batang, Brebes, Banjarnegara, Cilacap, dan Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah yang menggelar pilkada, 15 Februari lalu, cukup satu putaran karena penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Khusus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati yang hanya terdapat satu peserta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Kabupaten Pati menetapan pasangan calon terpilih setelah calon tunggal ini meraih lebih dari 50 persen dari suara sah.

Sebelumnya, kata Teguh, Komisi Pemilihan Umum di masing-masing tingkatan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, ketika akan menetapkan calon terpilih mengacu pada ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," katanya.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25 persen dari total suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, kata Teguh, bila tidak ada yang mencapai 25 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

"Aturan itu sudah tidak berlaku, atau hanya berlaku di awal pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Sekarang yang berlaku adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih efisien," kata Teguh.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2024