Semarang, ANTARA JATENG - Pemilihan kepala daerah dengan satu pasang calon berpeluang terjadi sengketa pilkada meski para pendukung "kotak kosong" tidak bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, kata praktisi pemilu Doktor Teguh Purnomo di Semarang, Kamis.

Teguh yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa tidak hanya pasangan calon yang bisa mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, tetapi juga pemantau pilkada.

Ia mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Antara seputar sengketa pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon, seperti di Kabupaten Pati yang menampilkan pasangan calon tunggal Haryanto-Syaiful Arifin.

Enam daerah lain di Jawa Tengah yang menggelar pilkada pada hari Rabu (15/2), yakni Kota Salatiga, Jepara, Batang, Brebes, Banjarnegara, dan Cilacap.

Kendati demikian, lanjut Teguh, hanya pemantau pemilihan yang bersertifikat yang bisa mengajukan permohonan itu ke MK.

Ia menegaskan bahwa pemantau yang tidak terdaftar dan tidak memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Pati untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 tidak bisa mengajukan permohonan itu.

Hal itu, kata Teguh, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.

Sementara itu, menurut informasi dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Imbang Setiawan, Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah sudah mendaftarkan sebagai pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah LPP PWI Provinsi Jateng itu telah memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Pati atau belum, termasuk terkait dengan kartu pemantau pilkada setempat.

"Silakan tanyakan kepada Pak Supriyanto karena beliau yang langsung berhubungan dengan LPP PWI Provinsi Jateng," kata Imbang.

Anggota KPU Kabupaten Pati Supriyanto yang menangani Divisi Pemantauan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara, Data, dan Informasi mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan akreditasi untuk LPP PWI Provinsi Jateng.

"Kami sudah membuka pendaftaran bagi pemantau pilkada sejak Juli 2016 hingg 2 Januari 2017. Namun, pihak LPP PWI Jawa Tengah baru mengontak saya 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, Rabu (15/2)," katanya.

Kendati demikian, Supriyanto mempersilakan Sekretaris LPP PWI Provinsi Jateng Henri Pelupessy dan anggota lainnya untuk memantau pelaksanaan pilkada setempat.

"Jadi, LPP PWI Provinsi Jateng tidak bisa mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK?" tanya Antara, kemudian Supriyanto menjawab, "Itu Mahkamah Konstitusi yang menentukan."


Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2024