Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil tiga warga sedang bermain judi dengan mesin dingdong di Randualas Cinderejo Lor Gilingan Banjarsari Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Selasa, mengatakan, ketiga tersangka judi dengan mesin dingdong yang diamankan yakni Irwan Rusdiyanto (41) warga Manahan Banjarsari Solo, Marsudi (67) warga Nogosari Boyolali, Mustanar (51) Mojosongo Jebres Solo.
Menurut Sutoyo, satu orang lainnya yang diduga pemilik atau pengelola mesin judi dingdong, yakni Hanafi Asnan masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ketiga tersangka diamankan dalam penggrebekan di lokasi judi Kelurahan Cinderejo Lor Nusukan Solo, pasa Senin (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB.Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan lima mesin judi dingdong atau sejenis rolet, dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah yang berada di dalam mesin judi itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, menyebutkan, ada tempat yang sering digunakan perjudian mesin dingdong. Hal ini, sudah membuat resah warga sekitar," kata Sutoyo.
Menurut dia, polisi diturunkan melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata benar dan pihaknya langsung mengamankan dua pemasang dan satu karyawan yang berjaga mesin dingdong itu.
Sutoyo mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku setiap memasukan uang koin bernilai Rp1.000, jika pasangannya cocok akan mendapatkan uang kelipatan 12 kali yang paling besar.
Tersangka mengaku pemasang setiap kali pasang biasanya memasukan lima uang koin totalnya Rp5.000, mereka jika gambar buah yang dipilihnya cocok atau ke luar satu kali kelipatan saja.
Untuk gambar yang bisa mendapat 12 kali lipat cukup sulit.
"Setiap mesin dingdong ini, terisi sebanyak Rp100 ribu dalam bentuk koin, sehingga lima unit totalnya Rp500 ribu. Judi ini, buka 24 jam, dan penjaga mesin dilakukan secara shift," kata Sutoyo.
Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Selasa, mengatakan, ketiga tersangka judi dengan mesin dingdong yang diamankan yakni Irwan Rusdiyanto (41) warga Manahan Banjarsari Solo, Marsudi (67) warga Nogosari Boyolali, Mustanar (51) Mojosongo Jebres Solo.
Menurut Sutoyo, satu orang lainnya yang diduga pemilik atau pengelola mesin judi dingdong, yakni Hanafi Asnan masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ketiga tersangka diamankan dalam penggrebekan di lokasi judi Kelurahan Cinderejo Lor Nusukan Solo, pasa Senin (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB.Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan lima mesin judi dingdong atau sejenis rolet, dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah yang berada di dalam mesin judi itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, menyebutkan, ada tempat yang sering digunakan perjudian mesin dingdong. Hal ini, sudah membuat resah warga sekitar," kata Sutoyo.
Menurut dia, polisi diturunkan melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata benar dan pihaknya langsung mengamankan dua pemasang dan satu karyawan yang berjaga mesin dingdong itu.
Sutoyo mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku setiap memasukan uang koin bernilai Rp1.000, jika pasangannya cocok akan mendapatkan uang kelipatan 12 kali yang paling besar.
Tersangka mengaku pemasang setiap kali pasang biasanya memasukan lima uang koin totalnya Rp5.000, mereka jika gambar buah yang dipilihnya cocok atau ke luar satu kali kelipatan saja.
Untuk gambar yang bisa mendapat 12 kali lipat cukup sulit.
"Setiap mesin dingdong ini, terisi sebanyak Rp100 ribu dalam bentuk koin, sehingga lima unit totalnya Rp500 ribu. Judi ini, buka 24 jam, dan penjaga mesin dilakukan secara shift," kata Sutoyo.
Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.