Washington, ANTARA JATENG - Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan pengumuman soal pelonggaran sanksi terhadap satu badan intelijen Rusia.

Badan intelijen tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi oleh pemerintahan mantan Presiden Barack Obama terkait dugaan peretasan pada proses pemilihan presiden AS tahun lalu.

Dalam pernyataan, Departemen Keuangan mengizinkan sejumlah transaksi tertentu dengan Dinas Keamanan Federal Federasi Rusia (FSB). Izin tersebut diperlukan dalam melakukan impor, distribusi atau penggunaan produk-produk teknologi informasi tertentu di Rusia.

Pada Desember tahun lalu, Obama mengeluarkan sanksi terhadap dua lembaga intelijen utama Rusia, yaitu Direktorat Intelijen Utama (GRU) dan FSB, atas tuduhan membantu operasi peretasan dengan tujuan mencampuri proses pemilihan presiden AS.

Sanksi juga dijatuhkan terhadap empat pejabat GRU serta tiga perusahaan atas tuduhan yang sama.

Selain itu, pemerintahan Obama juga memerintahkan pengusiran terhadap 35 diplomat Rusia, yang dicurigai melakukan aksi mata-mata, serta menutup dua kompleks milik Kedutaan Rusia sebagai balasan atas "campur tangan Rusia dalam pemilihan (presiden) AS dan pelecehan yang dialami para diplomat kami di luar negeri."

Presiden AS Donald Trump telah menyiratkan bahwa ia kemungkinan akan mencabut sanksi-sanksi terhadap Rusia jika Moskow terbukti membantu dalam memerangi teroris serta dalam upaya Amerika Serikat mencapai berbagai tujuan penting.

Sikap terbuka Trump yang condong ke Rusia itu baru-baru ini diteliti di tengah kesimpulan lembaga intelijen AS bahwa Rusia telah membantunya memenangi pemilihan presiden melalui peretasan.

Rusia telah mengeluarkan bantahan bahwa pihaknya berada di balik serangan dunia maya. Serangan itu mengenai Komite Nasional Demokratik dan surat elektronik pribadi ketua tim kampanye Hillary Clinton, John Podesta.

Trump telah berulang kali mengatakan ia meragukan kebenaran yang diajukan lembaga intelijen AS, yang menuduh Moskow melakukan peretasan, demikian Xinhua.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024