Semarang, (ANTARA JATENG) - Separuh lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari total 100 anggota DPRD Jateng, 65 legislator di antaranya sama sekali belum pernah mengisi LHKPN," kata Sekretaris DPRD Jateng Indra Surya di Semarang, Selasa.

Menurut dia, masih banyaknya anggota DPRD Jateng yang belum menyerahkan LHKPN itu karena yang bersangkutan itu belum atau tidak mengetahui salah satu kewajiban tersebut.

Selain itu, kata dia, ada beberapa anggota DPRD Jateng yang tidak mau karena yang bersangkutan berpendapat bahwa anggota dewan tidak perlu mengisi dan menyerahkan LHKPN.

"Dalam undang-undang mengamanahkan bahwa jabatan yang dipersamakan dengan pejabat negara harus mengisi LHKPN dan DPRD itu sama halnya dengan pejabat negara sehingga wajib mengisi LHKPN," ujarnya.

Menurut dia, pengisian LHKPN itu tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan saat pertama kali menjabat, tapi dilakukan pembaharuan tiap dua tahun sekali.

"Guna mendorong anggota DPRD Jateng mengisi LHKPN, kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis pada 3-5 Februari 2017 dengan menghadirkan unsur KPK, kepolisian, dan kejaksaan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mengimbau anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya ke KPK.

Pewarta :
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024