Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama tahun 2016.

"Selama Januari hingga Desember 2016, Unit Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 41 kasus pelanggaran cukai," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Kasi Inteldak) KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi di Kudus, Kamis.

Adapun jumlah barang yang diamankan, kata dia, mencapai 16.828.876 batang.

Ia mengatakan, penyelamatan potensi kerugian negara selama 2016 merupakan yang terbesar selama empat tahun terakhir.

Pada tahun 2015, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan hanya Rp4,26 miliar dengan jumlah barang bukti rokok sebanyak 6,5 juta batang, kemudian tahun 2014 hanya Rp3,36 miliar dengan jumlah barang bukti rokok 5,25 juta batang.

Sementara pada tahun 2013, kata dia, potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,49 miliar dengan jumlah barang bukti rokok sebanyak 5,25 batang.

"Dari sisi jumlah kasus yang diungkap, tahun 2016 memang menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Jumlah kasus yang terungkap selama tahun 2015 dan 2014, kata Broto, sama-sama 47 kasus, sedangkan tahun 2013 sebanyak 48 kasus.

Terkait modus pelanggaran cukai, kata dia, masih sama, yakni model sistem jaringan terputus.

"Artinya, pengirim rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut tidak mengetahui pemiliknya karena biasanya pertemuan dengan pemilik angkutan di jalan," ujarnya.

Beberapa kasus yang terungkap, kata dia, ada pula yang di rumah dan belum sempat didistribusikan.

Modus pelanggaran yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan bangunana atau tempat tinggal, lanjutnya, memang sering terjadi.

Dalam rangka mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau, KPPBC Kudus rutin melakukan pengawasan.

Selama dua pekan pada bulan Januari 2017, KPPBC Kudus juga berhasil menindak empat kasus pelanggaran cukai dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp887,16 juta.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 1,26 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,4 miliar.

"Keempat kasus pelanggaran di bidang cukai rokok tersebut, dua di antaranya diungkap di Jepara, sedangkan selebihnya saat melintas di Kudus," katanya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024