Semarang, ANTARA Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang," kata Ganjar saat konferensi pers di Wisma Perdamaian Semarang, Senin malam.

Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan izin lingkungan semen Rembang ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum.

"Masukan dari tim ahli menyatakan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali menyatakan dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur," ujarnya.

Ditemui usai konferensi pers, Ganjar menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti keputusan majelis hakim yang memerintahkan pencabutan izin lingkungan semen Rembang.

"Putusan hakim minta dicabut, ya sekarang saya cabut dan semua harus dihentikan, pengoperasian pabrik tunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi," katanya.

Menurut Ganjar, tidak ada tenggat waktu pemenuhan syarat sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim.

"Tergantung dari mereka (PT Semen Indonesia), semakin lama mereka tidak bisa memenuhi ya semakin rugi," ujarnya.

Anggota Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko menambahkan bahwa ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni, harus memperbaiki tata cara pertambangan, harus menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian.

"Empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang diperintahkan untuk diperbaiki dalam dokumen, maka tugas dari pemrakarsa adalah mengakomodasi dalam dokumen yang diajukan kepada komisi," katanya.

Ia menjelaskan, Komisi Penilai Amdal saat ini sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, dimana PT Semen Indonesia wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.

"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024