Solo, ANTARA Jateng - Kejaksaan Negeri Surakarta telah menemukan selisih pembayaan rehabilitasi GOR Manahan Solo, senilai Rp500 juta dari total Rp2,1 miliar, terkait dugaan kasus korupsi proyek pada 2014.

"Kami mendapat hasil laporan dari staf ahli sebuah perguruan tinggi, menyebutkan ada temuan selisih nilai pembayaran yang diambil dari volume tidak dikerjakan, yakni sekitar Rp500 juta dari total Rp2,1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Suyanto, di Solo, Senin.

Menurut Suyanto Kejari terkait kasus dugaan korupsi rehab GOR Manahan Solo yang dikerjakan 2014 sudah ke tahap penyidikan, sehingga saksi segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Suyanto mengatakan kegiatan rehab Gor Manahan Solo antara lain pengerjaan pengecatan, mengganti keramik, pengadaan lampu atau penerangan, perbaikan tribun penonton, dan lain lainnya.

Namun, Suyanto belum bisa menyebutkan siapa tersangkanya, tetapi penyidikan sudah mengarah ke tersangka.

Suyanto menjelaskan, pengerjaan rehab GOR Manahan Solo proyek melalui pelelangan dilakukan di pusat dengan anggaran APBN Kementerian Pemuda, dan Olahraga (Kemenpora).

"Rekanan yang mengerjakaan proyek dari Jakarta, dan Solo hanya ketempatan saja," kata Suyanto.

Oleh karena itu, dengan adanya penemuan selisih nilai pembayaran tersebut, sehingga dasar untuk penyidikan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Akibat itu, negara dirugikan sekitar Rp500 juta.

Kejari Surakarta sebelumnya menerjunan tim yang bertugas mengecek fisik bangunan GOR Manahan Solo. Pengecekan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi rehab GOR Manahan.

Menurut Suyanto pengecekan bangunan fisik rehab GOR Manahan merupakan bagian terpenting untuk memastikan adanya dugaan korupsi proyek itu. Pemeriksaan fisik bangunan sudah dilakukan pada pekan lalu oleh petugas ahli bangunan dari perguruan tinggi di Solo.

Kejari dalam pengawasan proyek pembangunan fisik di daerah bersumber dari APBN dan APBD, selalu berkoordinasi dengan Inspektorat. Pengawasan dilakukan oleh petugas dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024