Semarang, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus beragam.
Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masin Denny (25), warga Semarang Barat, Chandra (36), warga Semarang Tengah, Aryo Wibisono (23), warga Semarang Bara, Trikora (32), warga Semarang Utara, dan Eko S. (39), warga Tembalang.
Ia menjelaskan modus yang digunakan beberapa pengedar juga termasuk baru.
"Ada yang lewat warnet. Jadi pura-pura main internet, tetapi sabunya ditaruh di bawah 'keyboard'," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula pelaku yang ditangkap saat masih berada di bilik ATM.
Adapun barang haram yang diperdagangkan, lanjut dia, beberapa tersangka juga mengaku memperolehnya dari narapidana yang masih menghuni LP.
"Mengakunya dapat dari napi di LP Kedungpane dan Pekalongan," katanya.
Para pengedar tersebut dihubungi dan diminta untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 26,5 gram sabu-sabu dan 98 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus beragam.
Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masin Denny (25), warga Semarang Barat, Chandra (36), warga Semarang Tengah, Aryo Wibisono (23), warga Semarang Bara, Trikora (32), warga Semarang Utara, dan Eko S. (39), warga Tembalang.
Ia menjelaskan modus yang digunakan beberapa pengedar juga termasuk baru.
"Ada yang lewat warnet. Jadi pura-pura main internet, tetapi sabunya ditaruh di bawah 'keyboard'," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula pelaku yang ditangkap saat masih berada di bilik ATM.
Adapun barang haram yang diperdagangkan, lanjut dia, beberapa tersangka juga mengaku memperolehnya dari narapidana yang masih menghuni LP.
"Mengakunya dapat dari napi di LP Kedungpane dan Pekalongan," katanya.
Para pengedar tersebut dihubungi dan diminta untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 26,5 gram sabu-sabu dan 98 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.