Pati, Antara Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencoret 24.747 orang dari daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Pati 2017 karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan.

Anggota KPU Pati Ahmad Jukari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di aula KPU Pati di Pati, Selasa, mengatakan puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, dan terdapat nama ganda.

Selain itu, kata dia, terdapat pula pemilih yang tidak memiliki e-KTP, meskipun sebelumnya tercatat di daftar pemilih sementara (DPS).

"Kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk segera melakukan perekaman, ternyata hingga tanggal 2 Desember 2016 hanya sebagian kecil yang perekaman," ujar Ahmad Jukari yang juga Koordinator Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

Dari 10.165 orang yang masuk dalam DPS Pilkada Pati, namun belum terdaftar di dalam catatan kependudukan, tercatat hanya sebagian kecil yang melakukan perekaman.

Akibatnya, lanjut dia, sebanyak 6.919 orang dicoret dan tidak masuk ke dalam DPT. Total pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat 24.747 pemilih.

Ia menjelaskan tentang rincian mereka yang dicoret, yakni meninggal 4.383 orang, pemilih ganda 9.133 orang, di bawah umur satu orang, pindah domisili 3.602 orang, dan tidak dikenal 651 orang.

Selain itu, pencoretan dilakukan terhadap pemilih yang berstatus TNI 12 orang, Polri 23 orang, hilang ingatan 14 orang, dan bukan penduduk setempat 10 orang.

DPT Pilkada Pati 2017 yang ditetapkan melalui rapat pleno sebanyak 1.034.256 orang meliputi 508.019 laki-laki dan selebihnya perempuan. Jumlah tersebut meningkat dari DPT Pemilu sebelumnya, yakni Pilpres 2014 sebanyak 1.033.941 orang.

Dibandingkan dengan jumlah DPS terdapat selisih 16.140 pemilih, karena DPS yang ditetapkan sebelumnya 1.050.081 pemilih yang tersebar di 406 desa/kelurahan di 21 kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.295 tempat.

Masyarakat yang bisa menunjukkan dirinya telah melakukan perekaman e-KTP dengan membawa surat keterangan atau fisik e-KTP, masih memiliki kesempatan memilih.

"Kesempatan masyarakat yang memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihanya satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024