Cilacap, Antara Jateng - Hak kontitusi bagi 13.665 warga yang dicoret dari daftar pemilih tetap karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik harus tetap diberikan, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Warsid.

"Saya merasa prihatin kalau betul data 13.665 itu ada orangnya dan itu penduduk kita, maka seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan, red.) di Kabupaten Cilacap semua harus ikut peduli terhadap keberadaan 13.665 orang ini karena hak konstitusi mereka yang mestinya diberikan," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Apalagi, kata dia, 13.665 warga tersebut sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang sebanyak 1.480.427 orang.

Oleh karena itu, lanjut dia, keberadaan 13.665 warga yang dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) akibat tidak memiliki E-KTP meskipun sebelumnya telah masuk dalam DPS itu harus mendapat perhatian serius.

"Terhadap hal ini, kami sudah koordinasikan dengan teman-teman di KPU agar nama-nama yang dicoret, diberikan pemahaman dan sosialisasi yang benar," katanya.

Menurut dia, pemahaman tersebut di antaranya berkaitan dengan alasan pencoretan terhadap nama-nama pemilih dari DPS yang telah ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Cilacap.

Selain itu, kata dia, perlu disosialisasikan bahwa warga yang namanya dicoret tidak serta merta kehilangan hak pilihnya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih.

"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap semestinya ikut membantu jajaran penyelenggara pilkada untuk memberikan penjelasan bagaimana seorang pemilih yang sudah masuk DPS lalu dia keluar (dicoret, red.), untuk bisa mendapatkan haknya kembali setidaknya mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.

Warsid mengatakan berdasarkan penjelasan dari petugas Disdukcapil, bagi warga yang ingin mendapatkan surat keterangan harus melakukan perekaman data E-KTP di kecamatan masing-masing.

Oleh karena itu, dia mengharapkan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk media massa untuk ikut menyosialisasikan permasalahan tersebut agar jangan sampai angka yang pencapai 13.665 pemilih menjadi hilang begitu saja.

"Saya meyakini dari 13.665 pemilih yang dicoret itu ada orangnya. Kalaupun tidak semuanya, pasti ada orangnya, saya pikir seperti itu," tegasnya.

KPU Cilacap pada Selasa (6/12) menetapkan DPT Pilkada Cilacap 2017 sebanyak 1.466.869 orang.

Jumlah tersebut diperoleh setelah KPU Cilacap melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama-nama pemilih dalam DPS yang ditetapkan pada tanggal 1 November 2016 dengan jumlah 1.466.869 orang serta mencoret 13.665 nama dari DPS tersebut karena tidak memiliki E-KTP atau surat keterangan perekaman data E-KTP.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024