Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penjambretan yang beraksi sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Solo dan Sukoharjo dengan menangkap dua pelaku.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi, di Solo, Jumat, mengatakan, dua tersangka aksi jambret tersebut yakni IA (15) warga Gentan Sukoharjo masih di bawah umur dan Anggar Lana Setiawan Saputra (21) warga Lumajang Jawa Timur, kini sedang dalam pengembangan.

Ahmad Luthfi mengatakan kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi penjambretan 17 kali, dan 12 kali di antaranya di wilayah hukum Surakarta dan sisanya Sukoharjo.

"Pelaku ini, Angga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor, dan IA yang di bawah umur justru menjadi eksekutornya," kata Kapolresta.

Selan itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol AD 5468 MW, enam tas jinjing, dan handphone genggam milik korban yang semuanya perempuan.

Dia mengatakan terungkapnya kasus jambret tersebut berawal dari korban Asti warga Cemani Sukoharjo yang dijabret di Jalan Ronggowarsito 147 Timuran Banjarsari Solo pada taggal 13 September 2016 sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian perkara. Kami mengidentifikasi kendaraan pelaku ternyata miliknya Angga," kata Kapolresta.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi rumah pelaku Angga yang tinggal di Gentan RT 04 RW 03 Baki Sukoharjo, dan langsung menangkap dua pelakunya pada Selasa (22/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kedua pelaku ini kebanyakan korbannya ibu-ibu. Pelaku dengan paksa merebut barang milik korban sehingga mereka kebanyakan mengalami luka-luka," kata Kapolresta.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dengan ditangkapkapnya dua pelaku tersebut, karena ada kemungkinan ada pelaku lainnya yang menjadi pasangan aksi jambret.

Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal hukuman lima tahun, katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024