Semarang, Antara Jateng - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah berharap adanya perbaikan tata laksana izin penyelenggara pos.

"Kami mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan carut marut tata laksana izin penyelenggara pos karena sangat mengganggu pertumbuhan wirausaha di bisnis jasa pengiriman," kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno di sela musyawarah wilayah Asperindo Jateng di Hotel Pesona Semarang, Kamis.

Dikatakan, jika tata laksana perizinan tidak segera diperbaiki maka jumlah perusahaan logistik atau penyelenggara pos tidak akan tumbuh.

"Ini terlihat dari periode Agustus hingga saat ini pertumbuhan izin perusahaan baru nol atau tidak ada pertumbuhan sama sekali," katanya.

Pihaknya menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan kebijakan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Pada dasarnya tata laksana pemberian izin penyelenggara pos ini tidak jalan karena tabrakan UU nomor 23 tahun 2013 mengenai otonomi daerah dengan Permenkominfo 32 dan 9, dampaknya adalah Gubernur tidak bisa memberikan rekomendasi izin penyelenggara pos karena tupoksi tentang pos ditiadakan oleh UU 23 tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto mengatakan yang selama ini terjadi adalah terjadi pertumbuhan industri jasa pengiriman barang yang diiringi dengan tumbuhnya pemain baru di sektor tersebut.

"Idealnya kan izin dulu diurus baru mengurusi pasar yang ada tetapi yang terjadi adalah pasar diurus dulu baru izin belakangan," katanya.

Pihaknya menilai, hal itu tidak menguntungkan bagi siapapun baik Pemerintah, pelaku usaha itu sendiri bahkan bagi pengguna jasa.

"Pelaku usaha tentu akan kucing-kucingan, sedangkan pengguna jasa akan dirugikan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan pengirimannya. Mereka mau melapor kemana karena perusahaan yang bersangkutan tidak berizin," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan Pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi tersebut khususnya dari sisi perizinan.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024