Jakarta Antara Jateng - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda pada Minggu (13/11).
"Kami mendorong pihak kepolisian bekerja secara optimal untuk mengusut tuntas kejahatan terorisme di Samarinda, dan menjerat para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Direktur AIDA Hasibullah Satrawi, di Menteng, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan AIDA, lembaga yang memacu pemberdayaan dan kampanye perdamaian melalui kisah korban terorisme, mengutuk aksi kekerasan di Samarinda yang telah menyerang anak-anak itu.
Saat ini, pihak kepolisian juga perlu bekerja lebih keras untuk mencegah timbul aksi teror serupa di daerah-daerah lainnya, ujarnya.
"Dalam kasus ini, kami berharap tidak ada pihak yang terprovokasi dengan aksi kekerasan tersebut," kata Hasibullah.
Dia menambahkan, pemerintah kini dituntut untuk memenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pelaku peledakan molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang menewaskan seorang anak dan menyebabkan beberapa anak lain terluka serius.
"Kami mendorong pihak kepolisian bekerja secara optimal untuk mengusut tuntas kejahatan terorisme di Samarinda, dan menjerat para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Direktur AIDA Hasibullah Satrawi, di Menteng, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan AIDA, lembaga yang memacu pemberdayaan dan kampanye perdamaian melalui kisah korban terorisme, mengutuk aksi kekerasan di Samarinda yang telah menyerang anak-anak itu.
Saat ini, pihak kepolisian juga perlu bekerja lebih keras untuk mencegah timbul aksi teror serupa di daerah-daerah lainnya, ujarnya.
"Dalam kasus ini, kami berharap tidak ada pihak yang terprovokasi dengan aksi kekerasan tersebut," kata Hasibullah.
Dia menambahkan, pemerintah kini dituntut untuk memenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pelaku peledakan molotov di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang menewaskan seorang anak dan menyebabkan beberapa anak lain terluka serius.