Jakarta Antara Jateng - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda.
Riano mengatakan relawan Jokowi menganggap Ahmad Dhani menyampaikan perkataan yang tidak pantas dan tergolong menghina presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi damai yang dikoordinir Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap kepala negara," ujar Riano, yang saat melapor ke polisi menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani pada 4 November ke polisi.
Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
Riano menegaskan bahwa langkah relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi tidak berhubungan dengan rencana musisi itu mengikuti pemilihan kepala daerah Bekasi.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda.
Riano mengatakan relawan Jokowi menganggap Ahmad Dhani menyampaikan perkataan yang tidak pantas dan tergolong menghina presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi damai yang dikoordinir Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap kepala negara," ujar Riano, yang saat melapor ke polisi menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani pada 4 November ke polisi.
Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
Riano menegaskan bahwa langkah relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi tidak berhubungan dengan rencana musisi itu mengikuti pemilihan kepala daerah Bekasi.