Kudus, Antara Jateng - PT PLN Area Kudus, Jawa Tengah, selama Oktober 2016 menemukan 108 pelanggaran dari 3.235 pelanggan yang diperiksa, yang tersebar di lima kabupaten yakni Ku dus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.

"Dari 108 pelanggaran tersebut, PT PLN Area Kudus berhasil menyelamatkan 609.520 kilowatt hour (kWh) listrik, sedangkan nilai tagihannya mencapai Rp652,04 juta," kata Koordinator Humas PT PLN Area Kudus Susanto di Kudus, Rabu.

Pelanggan yang terbukti melanggar, kata dia, diminta segera membayar tagihan ditambah denda.

Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan selama September 2016 itu merupakan realisasi kegiatan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan memeriksa 3.235 pelanggan.

Jumlah sasaran pelanggan yang diperiksa, kata dia, untuk bulan September 2016 justru lebih sedikit, dibandingkan dengan Agustus 2016 yang mencapai 3.286 pelanggan.

Meskipun sasaran pemeriksaan bulan Agustus 2016 lebih banyak, kata dia, jumlah pelanggaran yang ditemukan justru lebih sedikit karena hanya 105 pelanggaran.

"KWh listrik yang terselamatkan selama menggelar P2TL bulan Agustus 2016 sebanyak 439.147 kWh," ujarnya.

Dari delapan rayon yang ada, untuk kegiatan P2TL selama September 2016 pelanggaran terbanyak terjadi di Rayon Jepara yang mencapai 28 pelanggaran dari 376 pelanggan yang diperiksa, sedangkan penyelamatan kWh listriknya sebanyak 177.829 kWh listrik.

Sementara pelanggaran paling rendah terdapat di Rayon Cepu hanya lima temuan kasus pelanggaran dengan kWh listrik yang terselamatkan sebanyak 14.873 kWh.

Adapun kedelapan rayon yang berada di Area Kudus, yakni PT PLN Rayon Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu dan Blora.

Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kWh meter.

Modus pencurian listrik yang ditemukan, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.

"Modus terbaru yang kami temukan, penyambungan dilakukan di dalam tembok, sehingga sejak awal pembangunan rumah memang sudah disiapkan instalasi untuk melakukan pencurian arus listrik," ujarnya.

Dari semua modus pelanggaran tersebut, kata dia, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.

Sementara mayoritas pelanggaran, katanya, merupakan pelanggan jenis rumah tangga yang juga memiliki tempat usaha.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024