Pekalongan, Antara Jateng - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, akan melelang 54 kendaraan bermasalah atau sitaan dari hasil operasi selama 10 tahun terakhir ini.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pekalongan Inspektur Satu Sujono di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa sebanyak 54 unit kendaraan sebagian merupakan sitaan atau barang bukti dalam kurun waktu itu.

"Sebanyak 54 kendaraan tersebut terdiri atas 48 unit sepeda motor dan enam mobil. Barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut didominasi dari kasus pencurian," katanya.

Selain itu, kata dia, kendaraan yang tersimpan di gudang mapolres ini juga dari hasil operasi kendaraan lalu lintas yang tidak diambil pemiliknya karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen kendaraan yang sah.

Kepala Subbagian Operasional AKP Aries Tri mengatakan bahwa proses lelang kendaraan itu dalam waktu dekat ini.

"Saat ini, kami telah mengurus persyaratan lelang. Hingga saat ini, sepeda motor dan mobil yang akan dilelang masih disimpan di gudang penyimpanan barang bukti di Polres Pekalongan," katanya.

Kendati demikian, kata dia, bagi masyarakat yang kendaraannya pernah dicuri dan ingin melihat kendaraan barang bukti tersebut bisa diambil dengan membawa surat bukti berupa surat kepemilikan kendaraan yang sah.

"Akan tetapi, jika dalam waktu 1 bulan tidak diambil, tidak ada masyarakat yang memberikan infomasi terkait dengan kepemilikan kendaraan tersebut maka puluhan barang bukti itu akan dilelang. Apabila, dalam kurun waktu sebulan tidak ada yang merasa memiliki, akan dilelang," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024