Jakarta Antara Jateng - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah 2017, mengaku menerima peringatan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta karena menyebut Alquran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"MUI DKI juga sudah tulis surat memberikan peringatan keras yang meminta saya fokus untuk kemaslahatan umat. Jangan bicara tafsiran agama yang sensitif," kata Ahok, yang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam yang tersinggung dengan ucapannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Dalam surat teguran tertanggal 9 Oktober 2016 yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Syarifuddin Abdul Gani dan sekretaris umum KH Zulfa Mustofa itu disampaikan lima poin teguran kepada Ahok.
Pertama, MUI menegur dia supaya tidak melakukan perbuatan dan menyampaikan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya, dan kaum muslimin khususnya.
Kedua, MUI minta dia tidak masuk ke area perbincangan yang bukan menjadi kewenangan tugas, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian di kalangan umat Islam khususnya, dan warga DKI Jakarta umumnya.
Ketiga, MUI minta dia tidak lagi melakukan tindakan atau menyampaikan perkataan yang dianggap meremehkan umat Islam atau para ulama, seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Alquran Surat Al-Maidah ayat ke- 51.
Keempat, MUI meminta dia menarik perkataannya yang menganggap Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam.
Terakhir, MUI meminta Ahok fokus pada tugas utamanya untuk memajukan DKI Jakarta, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
"MUI DKI juga sudah tulis surat memberikan peringatan keras yang meminta saya fokus untuk kemaslahatan umat. Jangan bicara tafsiran agama yang sensitif," kata Ahok, yang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam yang tersinggung dengan ucapannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Dalam surat teguran tertanggal 9 Oktober 2016 yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Syarifuddin Abdul Gani dan sekretaris umum KH Zulfa Mustofa itu disampaikan lima poin teguran kepada Ahok.
Pertama, MUI menegur dia supaya tidak melakukan perbuatan dan menyampaikan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya, dan kaum muslimin khususnya.
Kedua, MUI minta dia tidak masuk ke area perbincangan yang bukan menjadi kewenangan tugas, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian di kalangan umat Islam khususnya, dan warga DKI Jakarta umumnya.
Ketiga, MUI minta dia tidak lagi melakukan tindakan atau menyampaikan perkataan yang dianggap meremehkan umat Islam atau para ulama, seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Alquran Surat Al-Maidah ayat ke- 51.
Keempat, MUI meminta dia menarik perkataannya yang menganggap Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam.
Terakhir, MUI meminta Ahok fokus pada tugas utamanya untuk memajukan DKI Jakarta, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.