Jakarta Antara Jateng - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden untuk memulihkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat karena pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.
Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.
"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.
Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwikewarganegaraan AS-Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia dan otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.
"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat karena pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.
Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.
"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.
Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwikewarganegaraan AS-Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia dan otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.