Semarang, Antara Jateng - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto menegaskan tidak ada unsur politis dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara yang diduga menyeret Bupati Ahmad Marzuki.

"Tidak ada unsur politis, ini murni yuridis," kata Sugeng di Semarang, Selasa.

Hingga saat ini, menurut dia, penyidikan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuki dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP kabupaten tersebut pada 2011-2012.

Informasi dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/fd.1/04/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuki berkedudukan sebagai Ketua PPP Kabupaten Jepara.

Kasus korupsi itu sendiri juga menyeret dua pengurus PPP Kabupaten Jepara masing-masing Bendahara Zaenal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.

Kabupaten Jepara merupakan satu dari tujuh daerah di Jawa Tengah yang akan menggelar Pilkada 2017.

Bupati Ahmad Marzuki yang baru menjabat selama satu periode masih berpeluang untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan tersebut.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024