Semarang, Antara Jateng - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah masuk 170 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan berbagai kasus terorisme.

Pencekalan tersebut berdasarkan permintaan sejumlah lembaga, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Detasemen Khusus 88, serta Badan Intelijen Negara, kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Semarang, Senin.

Ronny tidak menjelaskan secara detail warga dri negara mana yang dicekal masuk.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Himron menyatakan, pada tahun ini 20 warga dari 13 negara dicekal.

Para WNA tersebut, menurut dia, tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024